Hukum Dan Manfaat Memberi Dan Menerima Hadiah Dalam Islam
Ente suka memberi hadiah? Hadiah apa? Pakaian bekas?? Astaghfirullahal’adhiim... Ane doain semoga Allah memberikan rezeki yang melimpah hingga bisa membeli barang yang agak pantas untuk diijadikan hadiah. Iya, memang tak ada larangan dalam memberi hadiah meski nilanya tak seberapa, sepanjang itu masih bisa memberi manfaat bagi si penerima. Rasulullah pernah bersabda, “Wahai wanita-wanita muslimah, jangan sekali-kali seorang tetangga menganggap remeh untuk memberikan hadiah kepada tetangganya walaupun hanya sepotong kaki kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut istilah syar'i, hadiah adalah menyerahkan sesuatu pada orang tertentu supaya terwujud hubungan baik dan mendapat pahala dari Allah tanpa ada permintaan dan syarat. Keterangan yang perlu digarisbawahi yakni ‘supaya terwujud hubungan baik dan mendapat pahala.’ Iya, jelas sekali yakni hadiah ditujukan dengan niat memperbaiki hubungan sesama manusia demi mendapat pahala dari Allah swt. Niat inilah yang akan menjadi pembeda, apakah suatu pemberian itu merupakan hadiah, hibah ataukah sedekah? (Akan dijelaskan pada topik tersendiri.)
Sementara keterangan selanjutnya yang menjadi kriteria hadiah yakni, ‘tanpa ada permintaan dan syarat’ tentunya jika si pemberi mengharap imbalan atas pemberiannya ini sudah bukan lagi berarti hadiah.
- Hukum Memberi Hadiah
Hukum asli memberi hadiah adalah mubah (diperbolehkan), namun ada situasi-situasi tertentu yang bisa menyebabkan perbuatan memberi hadiah berubah menjadi haram, yakni ketika si pemberi mengharapkan imbalan atas apa yang diberi dengan imbalan yang bersifat ‘menimbulkan kemudhorotan’ seperti suap/sogokan
- Hukum Menerima Hadiah
Para ulama berselisih pendapat masalah ini, namun pendapat yang kuat adalah yang berpendapat bahwa menerima hadiah itu wajib selagi tiada hal syar’i yang membuatnya harus ditolak.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Penuhilah orang yang mengundang, janganlah menolak hadiah, dan jangan memukul orang-orang muslim.” (Shahih al-Jami’)
C. Beberapa Sebab Syar’i Untuk Menolak Hadiah
a. Sedang ber-ihram
“Ketahuilah, sesungguhnya aku menolak hadiah itu tidak lain karena aku sedang ihram” (HR. Bukhori dan Muslim)
b. Khawatir fitnah menimpa jika menerima hadiah itu
Perkara ini sering kita jumpai pada masa sekarang, dimana seseorang khawatir jika menerima suatu hadiah, nantinya akan membalas hadiah itu. Jika tidak dibalas atau dibalas dengan nilai yang tak sepadan, khawatir akan menimbulkan fitnah dan omongan buruk. Maka untuk perkara ini dibolehkan menolak hadiah.
c. Hadiah itu merupakan suatu bentuk suap yang menguntungkan sekaligus merugikan pihak-pihak yang berkaitan.
d. Hadiah itu merupakan barang curian
e. Hadiah itu bersifat seperti hutang bagi si penerima
f. Hadiah dari orang yang suka mengungkit pemberian
- Manfaat Saling Memberi Hadiah
Saling memberi hadiah merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Hal itu merupakan salah satu etika dalam bermasyarakat yang mampu menimbulkan banyak manfaat, yakni:
1. Saling memberi hadiah dapat menumbuhkan rasa saling cinta
Hal ini didasarkan pada sabda nabi,
"Saling menghadiahilah kalian niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Al-Bukhari)
2. Saling memberi hadiah dapat menghilangan kedengkian
Kesenjangan sosial menjadi masalah pemerintah klasik yang belum ditemukan solusi terbaik atasnya. Masyarakat kota dengan tingkat kekayaan melimpah sangat berbanding terbalik dengan masyarakat pinggiran atau pedesaan. Apalagi di masa kini, masyarakat seakan-akan merasakan bahwa mereka yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Hal ini bisa memicu munculnya sifat iri dan dengki bahkan bisa memicu kriminalitas bagi masyarakat-masyarakat yang lemah iman.
Maka dari itu, hadiah menjadi solusi terindah untuk mengatasi masalah ini sesuai sabda Nabi,
“Saling menghadiahilah kalian karena sesungguhnya hadiah itu akan mencabut/menghilangkan kedengkian.” (HR. Ibnu Mandah)
B. Hukum Menerima Hadiah
“Rasulullah Saw memberiku sebuah bingkisan, lalu aku berkata, ‘Berikan hadiah itu kepada orang yang lebih fakir dariku’, lalu beliau menjawab, ‘Ambillah, jika datang kepadamu sesuatu dari harta ini, sedangkan engkau tidak tamak dan tidak pula memintanya, maka ambilah dan simpan untuk dirimu, jika engkau menghendakinya, maka makanlah. Dan bila engkau tidak menginginkannya maka bersedekahlah dengannya.’” (HR. Bukhori-Muslim)
Walaupun kita tidak dilarang untuk memberikan hadiah dengan nilai yang kecil, namun hendaknya perlu disadari perasaan orang yang menerimanya. Karena disamping memberi adalah perbuatan yang mulia, menjaga perasaan orang lain juga tak kalah mulianya.
Namun, bagi si penerima hadiah, hendaklah tidak melihat barang apa yang dihadiahkan, tapi lihatlah niat tulusnya untuk memberi. Selalu berpikir positif atasnya, karena mungkin saja barang yang diterima saat ini tidak begitu manfaat saat ini, mungkin saja bermanfaat dilain waktu. Mungkin nilainya yang tak seberapa itu tidak bermanfaat sebagaimana fungsi semestinya, tapi mungkin saja bisa dialih fungsikan. Seperti halnya contoh pakaian bekas diatas, mungkin bagi kita tidak pantas untuk kita pakai, karena kita masih bisa membeli yang bagus, tapi mungkin saja bisa kita manfaatkan untuk kain lap, atau yang lainnya.
Terimalah apapun keadaannya sebagai bentuk penghormatan kepadanya meskipun dalam hati engkau tidak suka atau tidak membutuhkannya, karena sesuai sabda Rasulullah diatas kita diperbolehkan untuk bersedekah dengan barang pemberian itu.
Bagi Ikhwan dan akhwat sekalian yang ingin memberikan hadiah untuk saudara, teman dekat, teman baru, yang tercinta ataupun buah hati dan keluarga, ketahuilah tiada suatu hadiah yang baik selain barang pemberian sebagai hadiah itu mampu membuat si penerima meningkatkan kualitas ketaqwaannya pada Allah SWT.
Silahkan mampir ke toko kami, ada banyak barang yang sangat pantas anda jadikan sebagai hadiah yang insya Allah mampu membuat penerimanya menjadi lebih taat pada Allah, Sang Pencipta. Silahkan pilih barangnya, mulai dari Al-Quran, Tasbih, Mukena, Sajadah, Sorban, Baju Taqwa, Jilbab, dll. Semua peralatan sholat dan ibadah haji / umroh serta ibadah-ibadah lain ada di toko kami.