Hukum Memakai Celak Bagi Laki Laki
Taukah Anda tentang hukum memakai celak bagi laki – laki? Sebelum membahasnya alangkah baiknya jika terlebih dahulu mengetahui apa itu celak. Celak biasanya digunakan oleh kaum wanita untuk memperindah mata. Biasanya celak digunakan dengan memalit bulu mata atau disapukan di sekeliling mata. Telah banyak para ulama yang memiliki perbedaan pendapat tentang hukum memakai celak baik bagi laki – laki maupun perempuan. Dalam artikel ini akan membahas hukumnnya bagi laki laki yang memakai celak.
Pada dasarnya laki – laki tidak disyariatkan untuk memakai celak, akan tetapi jika pada mata seorang laki – laki terdapat penyakit dan membutuhkan celak untuk penyembuhannya maka hal ini disyariatkan, namun bila tidak ada kebutuhan maka tidak disyariatkan.
Ada 2 macam memakai celak atau bercelak :
1. Bercelak untuk menguatkan pandangan, mengobati rabun, atau untuk membersihkan pandangan mata tanpa bermaksud untuk berhias maka tidak mengapa, bahkan ini dianjurkan. Karena Rasulullah menggunakan celak pada kedua mata beliau. Lebih baik lagi jika memakai itsmid.
2. Bercelak dengan tujuan untuk berhias. Jenis ini berlaku bagi wanita. Karena seorang wanita dianjurkan mempercantik diri untuk suaminya. Adapun bagi laki-laki, terdapat beberapa pertimbangan dan aku tawaqquf dalam hal ini. Namun perlu dibedakan antara lelaki yang masih muda dengan lelaki yang sudah tua. Bagi pemuda yang dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah jika bercelak, maka sebaiknya tidak dilakukan. Sedangkan orang yang sudah tua, tidak dikhawatirkan lagi dapat menimbulkan fitnah maka tidak dilarang. (Fatwa Syaikh Al Utsaimin dalam As’ilah Al Usroh Al Muslimah).
Memakai celak dibolehkan bagi laki - laki. Karena memakai celak itu disyari’atkan bagi laki-laki dan wanita dengan kadar yang sama. Maka seorang laki-laki boleh memakai celak pada kedua matanya. Dan celak itu baik dan bermanfaat. Terdapat hadits: “Rasulullah biasa memakai celak ”. Maka hukumnya boleh. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibn Baz, 29/48).
Memakai celak adalah sunnah Rasulullah. Terdapat hadits shahih: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa memakai celak 3 kali pada setiap matanya”. Maka memakai celak termasuk sunnah, lebih baik lagi jika memakai itsmid. (Kaset Nuurun ‘Ala Ad Darb).
Dari penjelasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan hukum memakai celak bagi laki laki yaitu dianjurkan dengan ismid secara mutlak, dimakruhkan bercelak bagi laki laki untuk tujuan berdandan dan diperbolehkan bercelak untuk tujuan pengobatan dan kesehatan mata.
Related Products
HUBUNGI SEKARANG









RECENT POSTS

17-Apr-2017

25-Apr-2017

28-Apr-2017