Hukum Memakai Parfum
Memakai parfum pada jaman sekarang merupakan hal yang hampir tak pernah terlewatkan. Mulai dari kalangan muda mudi hingga orang dewasapun selalu melengkapi penampilan dengan semprotan aroma wangi dari parfum pilihan mereka. Akan tetapi, bagaimanakah hukum memakai parfum itu sendiri? . Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak isi dari artikel ini yang akan menjelaskan hukum memakai parfum.
Banyak dari kita yang mungkin belum mengetahui hukum dari memakai parfum ini, sehingga sering menggunakan tanpa memperdulikan ajaran dari islam. Pada dasarnya memakai parfum merupakan salah satu anjuran dari Rasulullah SAW, sehingga hukumnya menjadi sunnah. Rasulullah juga menyukai parfum, karena beliau menyukai wewangian secara fitrah.
Telah dijadikan aku menyukai bagian dari dunia, yaitu menyukai wanita dan parfum. Dan dijadikan sebagai qurroatu a’yun di dalam shalat.
Dalam beribadah kita sebagai umat islam juga dianjurkan untuk memakai parfum agara menambah kekhusukan. Namun seperti halnya bumbu dalam masakan, parfum yang kita pakai harus dalam takaran yang pas dan janganlah berlebihan. Pemakaian parfum sebaiknya juga disesuaikan dengan waktu dan tempatnya.
Memakai wewangian termasuk berhias, disunnahkan ketika hendak berangkat ke masjid. Firman Allah,” Wahai anak cucu Adam, pakailah perhiasanmu (pakaianmu) yang bagus pada setiap memasuki masjid.” (Al-A’raf(7):31 . Memakai parfum juga termasuk perkara yang disunnahkan ketika shalat Jum’at, shalat Ied dan ibadah2 lainnya. Memakai parfum ketika berpuasa juga diperbolehkan, sebab kembali kepada hukum asal sesuatu yaitu mubah (boleh), selama tak ada dalil yang melarangnya.
Namun, bagi wanita janganlah menggunakan parfum terlalu berlebihan. Jika digunakan secara berlebihan justru akan membawa fitnah. Sehingga, penggunaan parfum bagi wanita agak sedikit dibatasi, demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama masalah fitnah hubungan laki-laki dan wanita. Rasulullah SAW juga menetapkan bahwa bila wanita memakai parfum, hendaknya menggunakan yang aromanya lembut, bukan yang menyengat dan menarik minat laki-laki. “Sesungguhnya sebaik-baik parfum bagi laki-laki adalah yang tampak baunya dan tersembunyi warnanya. Dan sebaik-baik parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tersembunyi baunya.” (Hasan lighoirih. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Abu Dawud).
Nah, dari sedikit penjelasan di atas yang telah dikutip dari beberapa sumber pastinya kita telah mengetahui hukum dari memakai parfum itu sendiri. Kembali lagi kepada pedoman semua yang berlebihan tidak baik. Begitu juga dalam menggunakan parfum. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. Baca juga artikel lain yang tidak kalah menarik untuk menambah pengetahuan Anda.
HUBUNGI SEKARANG









RECENT POSTS

17-Apr-2017

25-Apr-2017

28-Apr-2017