Ini Dia 7 Larangan Bagi Jamaah Haji dan Umroh Selama Di Tanah Suci Mekah dan Madinah!

Anda tahu, mengapa kota Mekah dan Madinah disebut Tanah Haram? Sebelum mengarah pada topik utama, kita perlu tahu lebih dulu sebab pengharaman dua kota suci itu. Ikhwan Fillah, perlu diketahui bahwasannya kata ‘Haram’ memiliki dua definisi yang berbeda, ini didasarkan pada akar kata yang berbeda namun keduanya dipakai oleh para ahli dalam memaknai kata haram untuk tanah suci Mekah dan Madinah.

Dalam kitab Al Misbahul Munir dijelaskan bahwasannya Kata ‘Haram’ memiliki dua makna yang berbeda, “Kata ‘Al-Hurmah (haram)’artinya sesuatu yang tidak boleh dilanggar. Al Hurmah juga diartikan Al Mahabah (Kehormatan). Diturunkan dari kata, ‘Al-Ihtiram.’”(Al Misbahul Munir, 2/357)

Selanjutnya, terkait dengan topik kita, berdasarkan Kitab Al Misbahul Munir, Tanah Haram (Makah dan Madinah) dimaknai dengan menggunakan makna ‘Haram’ (Tanah yang tidak halal untuk dilanggar) (Al-Misbahul Munir 2/357). Sedangkan menurut Direktur Pusat Studi Quran, Quraish Shihab, bahwa Tanah Haram ditarik dari arti kata ‘Kehormatan’ yakni merupakan sebuah kawasan yang terhormat dan harus dihormati.

Ikhwan fillah, Jika kita fokus pada difinisi yang diungkapkan pada kitab Misbahul Munir diatas tentang Tanah Haram, logikanya jika ada sesuatu yang dilanggar tentunya pasti ada yang dilarang atau diperintahkan untuk dijauhi. Lalu pertanyaannya, apakah yang dilarang bagi kita sebagai jamaah haji atau umroh selama berada di tanah suci itu? Jawabannya didasarkan pada sabda Rasulullah saw berikut ini:

“Sesungguhnya Allah SWT telah menghalangi tentara bergajah masuk ke Mekah, dan Allah SWT telah menaklukkan Mekah untuk Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman dan sesungguhnya tidak dihalalkan bagi orang sebelumku untuk menyerbu Mekah, hanya dihalalkan satu saat saja khusus untukku pada hari ini, dan sesungguhnya tidak dihalalkan lagi untuk siapapun setelahku. Maka dilarang mengusir hewan buruannya, dilarang memotong tumbuh-tumbuhannya dan barang yang tercecer tidak halal dipungut kecuali bagi orang yang berniat mencari pemiliknya. Dan siapa yang keluarganya mati dibunuh, maka mereka mempunyai dua pilihan: menerima diyat (denda 100 ekor unta) atau qishash." (HR. Bukhori dan Muslim)

Juga Firman Allah surat At-Taubah: 28

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini.”

Sabda Nabi:

“Dia haram dengan kemuliaan yang Allah berikan, sampai hari kiamat. Tidak boleh dipatahkan ranting pohonnya, tidak boleh diburu hewannya, tidak boleh diambil barang hilangnya, kecuali untuk diumumkan, dan tidak boleh dicabut rerumputan hijaunya.” (HR Bukhari & Muslim)

Ikhwan Fillah, dari dalil-dalil yang disebutkan diatas, kita bisa menarik kesimpulan bahwasannya Ada beberapa hal yang dilarang selama berada di Tanah suci Makah:

  •  Orang Musyrik dilarang memasuki Kota Makah dan Madinah.

Orang Musyrik adalah orang yang memiliki keyakinan ganda atau beriman selain iman kepada Allah SWT. 

  •  Dilarang berburu atau mengusir hewan buruan

Membunuh hewan kecil saja kita dilarang, apalagi memburu hewan untuk dikonsumsi? Namun ada hadits lain yang mengatakan bahwa salah satu hewan yang boleh dibunuh adalah cicak, meski ia berada pada lubang ka’bah.

  •  Dilarang memotong tumbuh-tumbuhan

Pohon apapun yang tumbuh liar, kita dilarang memotongnya. Kecuali pohon izhkir, yang mana memiliki manfaat untuk hajad manusia.

 

  • Dilarang mengambil barang yang tercecer yang bukan milik kita kecuali dengan maksud mengumumkannya.

 

  • Dilarang mencabuti rumput
  • Dilarang memotong ranting tumbuhan
  • Dilarang memotong hewan

Itulah ketujuh larangan yang disimpulkan dari dalil-dalil yang disebutkan diatas. Jika kita melanggarnya, maka ada dam (denda) yang harus dibayar sesuai ketentuan. Namun, sebetulnya, ada pertanyaan yang mengganjal dalam hati penulis berkenaan dengan masalah ini. Iya, seringkali ketika saya berziarah haji atau umroh mendengar cerita bahwasannya, selama berada di tanah suci, kita tidak boleh berkata kotor atau memiliki pemikiran yang kotor. Meski hanya uneg-uneg saja dalam hati. Hal ini, menurut pengalaman para jamaah haji hal itu bisa menjadi nyata. Wallahu’alam, hanya Allah Yang Maha Tahu.

Perlu diketahui, penjelasan diatas hanyalah pantangan-pantangan ketika berada di tanah suci saja. Sedangkan larangan-larangan berkenaan dengan rukun haji atau umroh ada penjelasan tersendiri.

Semoga kita segera mendapat panggilan dari Allah untuk bisa mengunjungi rumahNya. Dan untuk anda yang akan segera menjalani ibadah Haji atau umroh, jika anda membutuhkan perlengkapan-perlengkapan haji, mulai dari kain ihram hingga oleh-oleh sepulangnya nanti, silahkan mampir ke toko oleh-oleh haji Nabawi. Kami menyediakan seluruh kebutuhan haji Anda dengan berbekal pengalaman kami bertahun-tahun. Ingat oleh-oleh haji, Ingat Nabawi!

Password Reset

Please enter your e-mail address. You will receive a new password via e-mail.