Parfum Alkohol Untuk Sholat Haram? Ini Dia Hukum Alkohol Dalam Parfum!

Memakai wangi-wangian bagi ummat Islam merupakan Sunnah Rasul yang dianjurkan. Hal itu merupakan bagian dari ‘Thaharah’ (bersuci). Ummat Islam dianjurkan untuk tampil bersih dan indah dipandang mata. Rasulullah bersabda, ‘Aku diberi kesenangan di dunia ini yaitu, wanita, wangi-wangian dan kesejukan mata dalam sholat.’ (HR. An-Nasa’i).

Memakai wangi-wangian dalam melakukan ibadah merupakan sesuatu yang sangat terpuji. Bayangkan, jika badan kita berbau menyengat dan berkumpul menunaikan sholat jamaah di masjid. Ada berapa banyak jamaah yang terganggu kekhusyuannya hanya karena bau badan kita? Mengganggu ketentraman orang beribadah merupakan perbuatan tercela dan menimbulkan dosa. Rasulullah sangat membenci dan Malaikat Rahmatpun enggan memasuki masjid itu seperti dalam hadits berikut ini:

Rasulullah SAW melarang memakan bawang merah dan bawang bakung. Lalu ada satu keperluan yang menyebabkan kami memakannya. Beliau bersabda : “Barangsiapa yang memakan tanaman yang busuk baunya ini, maka janganlah mendekati masjid kami. Karena malaikat rahmat merasa terganggu sebagaimana manusia merasa terganggu (oleh bau busuknya)”’ (Dari Jaabir ra. diriwayatkan oleh Imam Muslim).

Memang, konteks hadits diatas berkenaan dengan bau busuk yang ditimbulkan bawang, namun yang ditekankan bukanlah bawangnya melainkan bau menyengat yang mampu mengganggu orang lain.

Ikhwan Fillah, sangat sering kita jumpai pedagang emperan yang menjajakan dagangan berupa parfum kemasan mini dengan harga yang sangat murah. Memang dengan harga semurah itu tak ada jaminan wangi parfum itu bertahan lama. Hal ini menimbulkan kecurigaan dalam benak konsumen, ‘jangan-jangan campuran alkoholnya sangat banyak?!?’

Dewasa ini, masih ada saja saudara kita yang disibukkan dengan polemik mengenai parfum mengandung alkohol dan non alkohol. Atas nama kesucian dalam beribadah, mereka sengaja menghindari parfum yang mengandung alkohol. Alasannya simpel, menurut mereka segala sesuatu yang mengandung alkohol adalah haram dan najis. Termasuk parfum yang mengandung alkohol tentunya jika mereka pakaikan pada pakaian sholatnya maka itu menyebabkan najis. Benar begitu?

Faktanya, kebanyakan orang mengasosiasikan alkohol dengan khamr yang memang hukumnya haram jika diminum. Dan oleh karena khamr mengandung alkohol sehingga benda itu menjadi memabukkan serta menjadikan alkohollah sumber yang mengharamkan khamr itu. Padahal menurut beberapa ahli, zat yang berbahaya yang terkontaminasi dalam khamr bukanlah alkohol saja. Masih ada zat lain yang lebih bahaya dari alkohol. ‘Setiap yang memabukkan adalah khamr. Dan setiap yang memabukkan pastilah haram.’(HR. Muslim). Oleh karena perkara  ini, cendekiawan Muslim angkat bicara.

“Alkohol yang dimaksud dalam parfum adalah etanol. Menurut fatwa MUI, etanol yang merupakan senyawa murni bukan berasal dari industri minuman beralkohol (khamr) sifatnya tidak najis. Hal ini berbeda dengan khamr yang bersifat najis. Oleh karena itulah etanol tersebut boleh dijual sebagai bahan pelarut parfum yang notabene memang dipakai diluar tubuh.” (LP POM MUI dikutip oleh Republika 30 September 2005)

Di lain kesempatan, ormas Islam terbesar di negri kita (Nahdhatul Ulama/NU) juga menyatakan sikap,

“Alkohol tidak identik dengan khamr. Kekeliruan orang banyak mengidentikkan keduanya. Padahal keduanya tidak selalu identik. Kalau alkohol diminum, ia baru disebut khamar. Tetapi sejauh digunakan untuk parfum, tidak menjadi apa,”  (Katib Aam PBNU KH Malik Madani, Kamis (13/2)).

Dua alasan kuat diatas memberikan kesimpulan bahwasannya penggunaan alkohol dalam parfum dibolehkan dan parfum yang mengandung alkohol tidaklah najis. Pengen beli parfum yang wanginya Macho? atau lagi cari yang lebih feminim? Ane ingatkan lagi ikhwan akhwat, kalo nggak pengen bau badan ente muncul lagi gara-gara parfum kw, mending mampir ke etalase parfum kami. Insya Allah, banyak pilihan parfum asli. Wanginya tahan lama! Silahkan dipilih-pilih parfumnya!

 

Password Reset

Please enter your e-mail address. You will receive a new password via e-mail.